Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013
Assalamualaikum wr wb. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2013 yang diundangkan pada tanggal 11 April 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian kesehatan, termasuk Surat Tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, untuk itu terhitung sejak tanggal 10 Juni 2013 proses pengurusan STR dikenakan baiaya sebesar Rp. 100. 000, per orang sebagaimana tercantum dalam lampiran PP no. 21 tahun 2013. Penyetoran PNBP tersebut dilakukan secara perorangan ditujukan ke rekening Bendahara Penerima Pusat Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan berkelanjutan SDM Kesehatan padaBank BRI Cabang kebayoran baru atas nama PUSTANSERDIK (PENERIMA) dgn Nomor Rekening 0193.01.001868.30.7. Dengan demikian setiap pengurusan STR melalui Profesi, Institusi, atau Pendidikan selain berkas yang sudah diinformasikan, juga diwajibkan mengajukan bukti transfer ke rekening tsb diatas. Kami dari pengurus HIPEGI PUSAT berkewa

Selalu Semangat

Gambar
Ass .... Yth. Bapak, Ibu, Sahabat, khususnya perawat yang tergabug dalam HIPEGI ( Himpunan Perawat Endoskopi Gastro Intestinal ) .... untuk kepengurusan HIPEGI periode 2013 - 2016 .... silahkan kita manfaatkan blog ini ..... mhn di add sebanyak-banyaknya untuk uji coba pembuatan web. ..... btk.Wass Regards, Yandih Mardean

Manajemen Ruang Endoskopy

Issue dan tends perkembangan ruang endoskopi saat ini sudah berkembang kearah aspek manajemen dan kelengkapan fasilitas ruang endoskopi yang berorientasikan hospital safety. Elemen penting yang memerlukan perhatian khusus antara lain SDM, peraturan, perencanaan ruang, dan infrastruktur fasilitas pendukung kesehatan (pasokan air, udara, vakum ruangan, dan pembuangan limbah). ppni-dki.com