Assalamualaikum wr wb.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2013 yang diundangkan pada tanggal 11 April 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian kesehatan, termasuk Surat Tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, untuk itu terhitung sejak tanggal 10 Juni 2013 proses pengurusan STR dikenakan baiaya sebesar Rp. 100.000, per orang sebagaimana tercantum dalam lampiran PP no. 21 tahun 2013.
Penyetoran PNBP tersebut dilakukan secara perorangan ditujukan ke rekening Bendahara Penerima Pusat Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan berkelanjutan SDM Kesehatan padaBank BRI Cabang kebayoran baru atas nama PUSTANSERDIK (PENERIMA) dgn Nomor Rekening 0193.01.001868.30.7.
Dengan demikian setiap pengurusan STR melalui Profesi, Institusi, atau Pendidikan selain berkas yang sudah diinformasikan, juga diwajibkan mengajukan bukti transfer ke rekening tsb diatas.
Kami dari pengurus HIPEGI PUSAT berkewajiban mensosialisasikannya , Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MTKP di setiap Propinsi atau komisariat PPNI terdekat.


Terima Kasih, 


Wassalamualaikum Wr Wb.


PENGURUS PUSAT HIPEGI 2013 - 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tindakan Ligasi Varises Esofagus ( LVE )

Pelantikan Pengurus HIPEGI Pusat Periode 2016 - 2021